EKONOMI KOPERASI
1.PENGERTIAN
KOPERASI
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para Ahli :
• DR.FAY (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai
anggota dan mendapat imbalan dari pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
• R. MARGONO DJOJOHADIKOESOEMO
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukkan ekonominya
• PROF.R.S.SOERIAATMADJA
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelangganya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk atas dasar nir laba atau dasar biaya
Jadi pengertian
umum koperasi adalah: suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama,diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterahkaan anggota.
2. CIRI-CIRI
KOPERASI
Ciri-Cirinya adalah:
• Merupakan badan
usaha yang beranggotakan kumpulan orang-orang,dan dapat mendayagunakan seluruh
kemampuan anggotanya.
• Kegiatan koperasi
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
• Dalam tatanan
perekonomian Indonesia,koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang
tumbuh di kalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional
dengan berasakan kekeluargaan.
• Koperasi Indonesia
bukan kumpulan modal ,sehingga tidak mempengaruhi prinsip dasar koperasi.
• Kegiatan koperasi
dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan,ancaman atau campur
tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
• Koperasi Indonesia
bekerja sama , bergotong royong
berdasarkan persamaan hak dan
kewajiban.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance ( Federasi non-pemerintah
internasioanal ) adalah:
• Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan suka rela
• Pengelolaan yang
demokratis
• Partisipasi anggota
dalam ekonomi
• Kebebasan dalam
ekonomi
• Pengembangan
pendidikan ,pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Prinsip koperasi
menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
• Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU
dilakukan secara adi; sesuai dengan jasa usaha masing-masing
• Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama antar
koperasi
4.CIRI KHAS KOPERASI
• Keanggotaan Bersifat
Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.Selain itu berarti pula
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dala anggaran dasar
koperasi
• Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
di;akukan atas kehendak dan keputusan para anggota.Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
• Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jassa usaha masing-masing anggota.Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.ketentuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
• Pemberian Balas Jasa
Terbatas Terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari
keuntungan.Oleh karena itu,balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
anggota jaa terbatas dan tidak melebihi
suku bunga yang berlaku dipasar
• Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain.Semua keputusan dan kegiatan kopersi dilandasi oleh
kepercayaan,pada pertimangan,kemampuan dan usaha sendiri.Kemandirian berarti
puka kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
Nama : Fuad Rizky Sandi
NPM : 23212066
Kelas : 2EB26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar