Pages

Jumat, 04 Oktober 2013

KOPERASI



EKONOMI KOPERASI

1.PENGERTIAN KOPERASI
Berikut ini pengertian koperasi menurut para Ahli :
       DR.FAY (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu  dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan dari pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
       R. MARGONO DJOJOHADIKOESOEMO
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukkan ekonominya
       PROF.R.S.SOERIAATMADJA
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelangganya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk atas dasar nir laba atau dasar biaya

Jadi pengertian umum koperasi adalah: suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama,diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterahkaan anggota.

2. CIRI-CIRI KOPERASI
Ciri-Cirinya adalah:
       Merupakan badan usaha yang beranggotakan kumpulan orang-orang,dan dapat mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
       Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
       Dalam tatanan perekonomian Indonesia,koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh di kalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasakan kekeluargaan.
       Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal ,sehingga tidak mempengaruhi prinsip dasar koperasi.
       Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan,ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
       Koperasi Indonesia bekerja sama , bergotong royong  berdasarkan  persamaan hak dan kewajiban.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance ( Federasi non-pemerintah internasioanal ) adalah:
       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan suka rela
       Pengelolaan yang demokratis
       Partisipasi anggota dalam ekonomi
       Kebebasan dalam ekonomi
       Pengembangan pendidikan ,pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
       Pembagian  SHU  dilakukan secara adi; sesuai dengan jasa usaha masing-masing
       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
       Kemandirian
       Pendidikan perkoperasian
       Kerjasama antar koperasi

4.CIRI KHAS KOPERASI
       Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri  dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dala anggaran dasar koperasi
       Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi di;akukan atas kehendak dan keputusan para anggota.Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jassa usaha masing-masing anggota.Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
       Pemberian Balas Jasa Terbatas Terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk  kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan.Oleh karena itu,balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jaa terbatas dan tidak  melebihi suku bunga yang berlaku dipasar
       Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.Semua keputusan dan kegiatan kopersi dilandasi oleh kepercayaan,pada pertimangan,kemampuan dan usaha sendiri.Kemandirian berarti puka kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


Nama         : Fuad Rizky Sandi
NPM           : 23212066
Kelas          : 2EB26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar