DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI
INDONESIA
Dasar hukum
yang ada di Indonesia
meliputi
·
UU No.25/1992
·
UU No.12 tahun 1967
1.UU
No.25/1992
·
Diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan
seorang atau badan
hukum koperasi ,
dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
·
Pada Pasal 3 koperasi
Indonesia bertujuan memajukan
kesehjateraan anggota pada
khususnya dan masyarakat
pada umumnya , serta
ikut membangun tatanan
perekonomian Indonesia dalam rangka
mewujudkan mayarakat yang
maju , adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·
Pada Pasal 4 koperasi
Indonesia Berfungsi :
1. Membangun dan
mengembangkan potensi ekonomi
anggota pada khususnya masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi .
2. Berperan secara
aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan
manusaia dan masyarakat .
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko
gurunya
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama
berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
i
2.UU No.12 tahun
1967
·
Diartikan sebagai
organisasi yang berwatak
sosial beranggotakan orang
atau badan hukum
koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi
sebagai usaha berdasar
atas azas kekeluargaan.
·
Pada pasal
4 koperasi indonesia berfungsi
:
1. Alat
perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. Alat
pendemokrasian ekonomi nasional
3. Sebagai
salah satu urat
nadi perekonomian Indonesia
4. Alat
pembina insan masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa
5. Indonesia
serta bersatu dalam
mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
·
Pada
Pasal 6 koperas i Indonesia menjelaskan
tentang sendi-sendi dasar koperasi
yang meliputi :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap
warga negara Indonesiaa
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan
tertinggi ,sebagai pencerminan
demokrasi dalam
3. Pembagian
sisa hasil usaha
diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas
modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada
umumnnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7. Swadaya,swakerta dan
swasembada sebagai pencerminan
dari pada prinsip
dasar
8. Percaya
pada diri sendiri
Kesimpulan :
Bahwa dasar-dasar hukum
koperasi Indonesia dibentuk
berdasarkan UUD
1945 dan Pancasila dengan
tujuan yang sama
yaitu untuk memajukan
dan mensejahterakan bangsa
Indonesia . Masih banyak
di UU tersebut
yang perlu dijelaskan yang
mengatur tentang perekonomian
Indonesia tetapi saya
hanya ambil pasal dengan definisi,fungsi ,landasan ,dan tujuan .
SURYANTO ,2008
NAMA :
FUAD RIZKY SANDI
KELAS : 2EB26
NPM : 23212066
Tidak ada komentar:
Posting Komentar